بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Memuat jadwal shalat...
Madrasah Literasi

Analisis alur cerpen : "Darah Santri"



Tugas Madpen ke-5



Menganalisis Alur.

Judul Cerpen                     : Darah Santri, BTH2

Penulis                                 : Tazkia Royyan Hikmatiar

Terbitan                               : Pena Surga, Cetakan 1, Bandung



Cerpen ini mengisahkan tentang seorang  Aku, pimpinan pesantren pada zaman penjajahan yang berusaha untuk melawan para penjajah la’natullah. Ia beserta istri, anak perempuannya (Hasna Husniah Salsabila), Santri terbaiknya (Soekano), beserta santri yang lain terpaksa harus melakukan uzlah (mengasingkan diri) ke kawasan terpencil agar jauh dari para penjajah.

Namun tekanan tidak cukup sampai disana, terdengar kabar bahwa K.H. Mustafa (pimpinan pesantren lain) ditembak mati oleh penjajah. Hal itu menyebabkan para pimpinan pesantren yang lain mengadakan suatu pertemuan, termasuk si aku.

Si aku terpaksa harus meninggalkan anak dan istrinya untuk menghadiri pertemuan, namun saat ia pulang, ia terkejut karena penjajah bisa masuk ke rumahnya dan menembak mati isterinya. Hal itu dikarenakan Soekano memberontak dengan alasan untuk membiayai pengobatan ibunya. Akhirnya isteri si aku meninggal, dan santri terbaiknya itu harus dihukum mati.

Cerita berakhir dengan merdekanya kawasan itu dari para penjajah, walaupun harus mengorbankan banyak nyawa, termasuk nyawa seseorang yang sangat dicintai.



Analisis Alur : Alur Campuran

Identifikasi Alur :



1. Konflik

                “Suara pelatuk pistol itu memekakan telinga. Dia menarik pelatuk senjata apinya tanpa peringatan. Aku bergeming tiada sedikitpun rasa takut kepada mereka. Allah-lah pelindung kami. Aku menentang keras apapun yang berkaitan dengan Tauhid! Tidak akan semili pun aku bungkukkan tubuh ini untuk menyembah Tuhan mereka!” Cerita K.H. Mustafa di depan seluruh pimpinan pesantren.



2. Orientasi

                Aku kembali. bangunan kayu tempat berteduh para hewan jika hujan, tempat silaturahmi saat musyawarah para hewan di bawahnya berjajar membentuk sebuah kurva untuk melindungi sebuah bangunan yang para penjajah anggap sebagai markas pemberontakan kami. Masjid.

                Lelahku memudar seketika. Wanita mulia yang melayani suaminya dengan baik itu tengah menggendong seorang anak. Anank yang begitu cantik. Itulah mengapa kami menamainya Hasna Husnia Salsabila. Dua nama awal itu berarti cantik. Kami berharap, tidak hanya cantik parasnya, namun juga hatinya, dan membuat nyaman semua orang yang melihatnya serta dapat menjaga diri dari kejamnya para penjajah.



3. Pemunculan masalah

                Panggilan jihad pun emnggema ke seluruh pelosok negeri, menusuk hati. Membuat seluruh hati dimakan ambisi. Berita itu membuat kami marah. Saudara kami adalah kami. Sakit saudara kami adalah sakit kami. Rasa sakit itu mendera kami saat K.H. Mustafa ditembak mati.



4. Konflik utama

                Salah satunya aku mengenalnya. Soekano! Tapi siapa lelaki yang satunya? Dia memegang senjata api di tangannya. Siapa yang sedang ia todong? Kucoba melihta lebih jauh. Celaka! Aku sangat mengenalnya! Moncong senjata itu mengarah pada punggung seorang perempuan yang pastinya sedang melindungi Salsabila. Istriku!



5. Penyelesaian

                Tangis haru membucah pada hari itu. Hari dimana kami berjuang dengan berkorban, dan berkorban untuk sebuah kemerdekaan. Kami mencapainya, langit telah membalasnya dan Allah telah mengabulkannya. Merdeka!
Share:

Analisis Tokoh Cerpen : "Penerus"



Oke guys, kali ini saya akan membawakan salah satu cerpen dari storial.co yang mana cerpen ini akan saya bedah terkait tokoh penokohannya.

Berikut link cerpennya : https://www.storial.co/book/penerus/1



Judul Cerpen : Penerus

Tanggal Terbit : Jumat, 27 April 2018 pukul 22.42 WIB

Penulis : Trisnadrew




                Cerpen ini mengisahkan tentang seorang anak sulung pewaris Istana yang muak terhadap rumahnya. Ia lebih suka keluyuran dengan rakyat jelata. Ibunya pun benci terhadap si sulung itu. Namun berbeda dengan sang adik laki-laki. Ia sangat ambisius untuk menjadi pewaris tahta



Analisis

Tokoh : 

1.       Lucita

Penokohan : Protagonis

Sifat : Tidak suka bermewahan, berandal

2.       Ibu Lucita

Penokohan : Antagonis

Sifat : Licik, Sombong

3.       Adik Lucita

Penokohan : Antagonis

Sifat : Ambisius

4.       Sekretaris Lucita

Penokohan : Figuran

Sifat : Penurut, tidak pandai berbohong

5.       Penjaga

Penokohan : Figuran
Share:

Analisis Tema Cerpen




Analisis cerpen dari M Faruq Alghifari, bahwa cerpen ini bertemakan "Kerusakan Lingkungan"

Identitas cerpen :
                            Judul : Belajar Menggambar Ibu Kota
                            Penulis : Rizky D Akbar
                            Terbitan : Koran Pikiran Rakyat
                            Waktu terbit : Minggu (Kliwon) 15 April 2018 / 28 Rajab 1439 H

Share:

Komentar KH. Dr. Jeje Zaenudin terhadap puisi 'nyeleneh'



Dilansir dari persis.or.id, Beredarnya video puisi Sukmawati di media sosial, membuat para tokoh agama Islam angkat bicara untuk meluruskan apa yang disampaikan olehnya dalam puisi.
Salah satu tokoh berpengaruh di Persatuan Islam, KH. Dr. Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Sukmawati merupakan refleksi keawamannya terhadap agama Islam.
“Itu mencerminkan keawaman dia tentang agama, khususnya Islam. Dengan terus terang ia mengungkapkan kejahilannya tentang apa itu syariat, apa itu azan”, ungkap Jeje, Selasa (03/04/2018).
Jeje meneruskan, kewajiban orang yang jahil harusnya mau belajar, bukan buat puisi.
“Sangat disayangkan, di usia senja seperti masih menikmati keawaman dan kejahilan”, tambahnya.
Meski demikian, Jeje mendoakan semoga Allah memberi ampun, memberi taufiq dan diwafatkan dalam khusnul khatimah.
“Semoga ia bertaubat menyesali keawamannya sehingga bisa meninggal khusnul khatimah”, pungkasnya. (HL/TG)

Share:

PERSIS : AKSI SILATURAHMI AKBAR AKAN DIGELAR!!



Pameungpeuk,- Tahun 2018 barulah memasuki bulan februari. Namun, akhir-akhir waktu ini, masalah di bumi pertiwi ini semakin melambung tinggi. Dimulai dengan pelecehan terhadap agama, diskriminasi ulama, bangkitnya Partai Komunis Indonesia dan yang terakhir, yang membuat was-was seluruh masyarakat, yakni teror pembunuhan terhadap ulama berbagai ormas yang ada di indonesia. Diawali dengan meninggal nya panglima Brigade Persis, Ustadz Prawoto, lalu kejadian di masjid At-Tawakkal 1 (Persis 13 Astana Anyar), lalu ustadz-ustadz yang ada di berbagai daerah pun ikut diserang, modus nya pun semua hampir sama, yaitu diserang oleh orang gila.

            Hal ini pun menjadi tanda tanya besar bagi semua kalangan, sehingga ormas islam pun tidak tinggal diam, salah satunya dari ormas Persis, yang akan menggelar Aksi Silaturahmi Keluarga Besar Persis. Acara ini akan diselenggarakan hari Sabtu, 24 Februari 2018.

            Acara yang akan bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat ini, akan diisi oleh berbagai kegiatan yang menarik dan sayang untuk dilewati, seperti Aksi Simpatik Ust Prawoto, Orasi yang salah satunya akan dibawakan oleh Ketua Umum PP Persis, Al-Ustadz KH. Aceng Zakaria, lalu Donor darah dan pengobatan gratis, penampilan Drumband, paduan suara, dan juga kegiatan menarik lainnya yang tak kalah serunya.

            Oleh karena itu, sangat rugi acara ini untuk dilewatkan, karena dengan digelarnya acara aksi ini, akan membuat semangat para pemuda dan pemudi, agar selalu sadar bahwa ancaman tidaklah mengenal kata waktu, usia, dan tempat.

Semoga dengan digelarnya acara ini nanti, akan membangkitkan ghirah seluruh umat agar tidak lupa dengan jihad, yang mungkin sebentar lagi akan di kobarkan di tanah air tercinta ini.

Wallahu ‘alam. (Rafa)





Oleh Rahas pada 18 Fe 2018, 20:54 WIB repost dari www.mishbahulislam.blogspot.com
Share:

Penjelasan Lengkap Tentang Hutang Yang Terbawa Sampai Mati




Oleh

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :



نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ



Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.



TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).



Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).



SYARAH HADITS

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, mudah dan mengatur hubungan antara manusia dengan Khâliq (Allâh) Azza wa Jalla serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.



Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.



Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.



Utang-piutang banyak dilakukan kaum Muslimin, tetapi dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at. Fakta seperti ini wajib diluruskan, terutama bagi para penuntut ilmu dan para da’i.



Yang wajib diperhatikan oleh kaum Muslimin dan Muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.



Yang wajib diingat oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan hutang dua dinar sampai hutang itu dilunasi.



Seorang yang meninggal dunia maka yang pertama kali diurus adalah membayarkan utang-utangnya meskipun itu menghabiskan seluruh hartanya dan tidak meninggalkan warisan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :



مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ



“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” [an-Nisâ’/4:11]



مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ



“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allâh…” [an-Nisâ’/4:12]



Tentang makna hadits di atas, “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi”, Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”[1]



Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”[2]



Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam- merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit. [3]



Masalah utang memang dibenarkan dalam syari’at Islam, akan sebagai kaum Muslimin kita wajib berhati-hati, karena banyak orang yang meremehkan masalah utang, padahal utang adalah masalah besar, menyangkut masalah agama, kehormatan, rumah tangga, dan dakwah. Dan bagi orang yang tidak membayar atau tidak melunasi utang diancam dengan tidak masuk Surga.



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdo’a agar telindung dari utang. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamberdo’a dalam shalatnya:



اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ



Ya Allâh sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang



Ada seorang yang bertanya kepada beliau, “Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allâh dari utang?” Beliau menjawab :



إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ



Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri [4]



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan para Shahabat dan berbicara kepada mereka bahwa jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla dan iman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah amal yang paling utama. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata :



يَا رَسُولَ اللّٰـهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ تُكَفَّرُ عَنّـِيْ خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( كَيْفَ قُلْتَ ؟ )) قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ، إِلَّا الدَّيْنَ ، فَإِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِـيْ ذٰلِكَ )).



Wahai Rasûlullâh! Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri.” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Apa yang engkau katakan tadi?” ia mengulanginya, “Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan engkau sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri, kecuali utang, karena itulah yang disampaikan Malaikat Jibril kepadaku tadi.”[5]



Dari Muhammad bin Jahsy Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada suatu hari kami duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang menguburkan jenazah. Beliau menengadahkan kepala ke langit kemudian menepukkan dahi beliau dengan telapak tangan sambil bersabda :



(( سُبْحَانَ اللّٰـهِ ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ ؟ )) فَسَكَتْنَا وَفَزِعْنَا ، فَلَمَّـا كَانَ مِنَ الْغَدِ سَأَلْتُهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! مَا هٰذَا التَّشْدِيْدُ الَّذِيْ نُزِّلَ ؟ فَقَالَ : (( وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ )).



‘SUBHÂNALLÂH, betapa berat ancaman yang diturunkan.’ Kami diam saja namun sesungguhnya kami terkejut. Keesokan harinya aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasûlullâh! Ancaman berat apakah yang turun?’ Beliau menjawab, ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya.’” [6]



Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ



Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang[7]

Dari Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda :



(( أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ ؟ ثَلَاثًا ، فَقَامَ رَجُلٌ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مَا مَنَعَكَ فِـي الْـمَرَّتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ أَنْ لَا تَكُوْنَ أَجَبْتَنِيْ ؟ أَمَا إِنِّـيْ لَـمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلَّا بِخَيْرٍ ، إِنَّ فُلَانًا لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ )).



“Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu berdirilah seorang laki-laki. Rasûlullâh bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua ? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan -seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati- tertawan (tertahan) karena utangnya.’” [8]



Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



(( لَا تُـخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا )) ، قَالُوْا : وَمَا ذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : (( الدَّيْنُ )).



Janganlah kalian membahayakan diri kalian setelah mendapatkan keamanan!” mereka bertanya, “Bagaimana itu wahai Rasûlullâh?” Beliau menjawab, “Yaitu dengan utang.” [9]



Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, maula (bekas budak) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau Shaallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ.



Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara: kesombongan, ghulul (korupsi)[10], dan utang niscaya ia masuk surge[11]



عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : (( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ )) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ )).



Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, “Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Shalatkanlah jenazah ini.’ Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, ‘Apakah dia mempunyai tanggungan utang?’ kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, ‘Dua dinarnya saya tanggung.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya? Dia menjawab, ‘Ya.’ Maka Rasûlullâh pun menshalatinya. Kemudian setelah hari itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?’ Maka Abu Qatadah berkata, “Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.’” Jabir berkata, ‘Maka Rasûlullâh mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, ‘Aku telah melunasinya wahai Rasûlullâh!’ maka Rasûlullâh bersabda, ‘Sekarang barulah dingin kulitnya!’”[12]



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ



Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki tanggungan utang, sedang di sana tidak ada dinar dan tidak juga dirham, akan tetapi yang ada hanya kebaikan dan kejelekan.[13]



Hadits-hadits di atas merupakan ancaman bagi orang yang berutang dan tidak membayar atau tidak melunasi utangnya.



ADAB-ADAB ORANG YANG BERUTANG

– Harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berutang.

– Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat.

– Wajib berniat melunasi utangnya.

Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :



أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا



Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”[14]



– Berusaha berutang kepada orang yang kaya atau mampu dan baik.

– Utang hanya sesuai kebutuhan.

– Wajib memenuhi janji dan berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita.



Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :



ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا



“…Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” [al-Isrâ’/: 34]



– Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ



Menunda-nunda (pembayaran utang) dari orang yang mampu adalah kezhaliman.[15]



– Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar.

– Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi utangnya.

– Mendo’akan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita dan berterima kasih kepadanya.



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ



Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdo’alah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.[16]



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membayar dan melunasi utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan barakah kepada orang yang meminjamkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika membayar utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa:



بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ



Semoga Allâh memberikan keberkahan kepadamu dan pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) itu adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian [17]



ADAB-ADAB ORANG YANG MEMBERIKAN UTANG

1. Memberi kelapangan, kemudahan, dan keringanan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



مَنْ يَـسَّـرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَـسَّـرَ اللهُ عَلَـيْـهِ فِـي الدُّنْـيَـا وَالْآخِرَةِ



…Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah utang), maka Allâh memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat…”[18]



2. Bersikap baik dalam menagih utang.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :



رَحِمَ اللّٰـهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى



Allâh merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli, dan meminta haknya.[19]



3. Memberikan tempo kepada yang tidak mampu bayar.

Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :



وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ



“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ.



Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.[20]



Jika orang yang berutang tidak mungkin untuk membayar dan kita telah melihat keadaan keluarga dan usahanya sulit, maka yang terbaik adalah membebaskan utangnya.



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :



كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ.



“Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang kesulitan membayar utangnya, maka ia berkata kepada para anak buahnya, ‘Maafkanlah darinya (bebaskanlah dari utangnya) mudah-mudahan Allâh memaafkan kita.’ Maka Allâh pun memaafkannya.”[21]



4. Tidak boleh menarik manfaat atau keuntungan dari pinjamannya tersebut

Para ulama membuat sebuah kaedah yang berbunyi:



كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا



Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba



FAWAAID HADITS

1. Peringatan keras tentang perkara utang. Utang adalah kegalauan pada malam hari, kehinaan pada siang hari, dan penghalang masuk surga.

2. Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utangnya itu dibayar.

3. Orang yang tidak berniat untuk membayar utangnya maka ia akan bertemu Allâh Azza wa Jallaelak sebagai pencuri.

4. Wajib memenuhi janji dan berkata jujur.

5. Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menundanya.

6. Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali utang.

7. Orang yang mati syahid tertunda masuk surga sampai dibayarkan utangnya.

8. Wajib segera membayar dan melunasi utang-utang sebelum ajal tiba.

9. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah yang masih mempunyai tanggungan utang.

10. Dianjurkan berdoa setiap shalat agar terhindar dari utang atau dapat melunasi utang.

11. Boleh melunasi utang orang yang sudah mati oleh selain anak-anaknya.

12. Hak-hak hamba wajib dilunasi atau minta dimaafkan sebelum meninggal dunia.

13. Utang yang belum dilunasi akan dituntut sampai hari Kiamat kecuali jika orang yang meminjamkan membebaskan atau mengikhlaskannya.

14. Bila ada orang yang belum mampu membayar utang, maka hendaklah diberi tempo, sampai ada kelapangan untuk membayar.

15. Bila memang orang yang berutang tidak mampu bayar, maka hendaklah bagi yang meminjamkan utang menyedekahkan hartanya alias dibebaskan utangnya (pemutihan).

16. Tidak boleh menarik manfaat (lebih) dari utang karena itu riba.

17. Ancaman kepada orang yang zhalim dan melewati batas terhadap manusia.

18. Orang yang bangkrut yang sebenarnya adalah orang yang bangkrut pada hari Kiamat, karena berbuat zhalim kepada orang lain.

19. Pada hari Kiamat tidak ada lagi mata uang maka pahala kebaikannya yang dipakai untuk membayar utang-utangnya dan kezhalimannya sampai akhirnya ia bangkrut/pailit.

20. Orang yang tidak punya pahala kebaikan, maka kejelekan orang-orang yang dia utang kepadanya atau orang yang dia zhalimi akan ditimpakan/dilimpahkan kepadanya sehingga dia menjadi orang yang bangkrut. Nas-alullaah al-‘Afwa wal ‘Aafiyah.



MARAAJI’:

1. Al-Qur-anul Karîm dan terjemahnya.

2. Al-Muwaththa’ li Imam Mâlik.

3. Shahîh al-Bukhâri.

4. Shahîh Muslim.

5. Musnad Imam Ahmad.

6. Sunan Abu Dawud.

7. Sunan at-Tirmidzi.

8. Sunan an-Nasâi.

9. Sunan Ibni Mâjah.

10. Mustadrak al-Hâkim.

11. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’liiqâtul Hisân).

12. Syarhus Sunnah lil Baghawi.

13. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh al-Albâni.

14. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghiir, Syaikh al-Albâni

15. Bulûghul Marâm, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, tahqiq Samir az-Zuhairi.

16. Mausû’ah al-Adabil Islâmiyyah al-Murattabah ‘alal Huruufil Hija-iyyah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fat-hi as-Sayyid Nada.

17. Hatta Lâ Taghriqa fid Duyûn, ‘Adil bin Muhammad Alu ‘Abdul ‘Ali.

18. Dan kitab-kitab lainnya.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/Ramadhan – Syawal 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______

Footnote

[1]. Subulus Salam (II/250) cet. Darul ‘Ashimah, tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad.

[2]. Faidhul Qadîr (hlm. 375).

[3]. Lihat Syarh Riyâdhish Shâlihîn karya Syaikh al-‘Utsaimin (IV/553).

[4]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 832) dan Muslim, (no. 589), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma

[5]. Shahih: HR. Muslim (no. 1885), Ahmad (V/297, 308), Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/no. 31), at-Tirmidzi (no. 1712), an-Nasa-i (VI/34), ad-Dârimi (II/207), dan al-Baihaqi (IX/25).

[6]. Hasan: HR. An-Nasa-i (VII/314-315), Ahmad (V/289-290), al-Hakim (II/25), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2145). Dishahihkan oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan an-Nasa-i (no. 4684).

[7]. Shahih: HR. Muslim (no. 1886).

Faedah: Yang dimaksud dalam hadits-hadits tentang mati syahid adalah orang yang mati syahid di medan perang menghadapi orang-orang kafir, dan ia berperang bersama ulil amri. Bukan yang dimaksud adalah orang yang membawa bom bunuh diri dengan merusak seperti sekarang ini dengan membom tempat-tempat yang aman dan lainnya. Mati karena tindakan seperti itu tidak bisa dikatakan mati syahid tetapi mati konyol dan tergolong bunuh diri karena tindakannya tersebut melanggar syari’at dan membuat kerusakan di muka bumi serta membunuh kaum muslimin dan orang-orang yang dijamin oleh pemerintah.

[8]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 3341), an-Nasa-i (VII/315) dan ini lafazhnya, al-Hakim (II/25-26), Ahmad (V/11, 13, 20), dan al-Baihaqi (VI/76). Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 26-27).

[9]. Hasan: HR. Ahmad (IV/146, 154), Abu Ya’la (no. 1733), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355), dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2420) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7259).

[10]. Pada asalnya arti ghulul ialah mengambil harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan oleh komandan perang.

[11]. Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 1573), Ibnu Mâjah (no. 2412), Ahmad (V/276, 281, 282), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355; IX/101-102), dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2785).

[12]. Shahih: HR. Ahmad (III/330), Abu Dâwud (no. 3343), an-Nasa-i (IV/65-66), dan Ibnu Hibbân (no. 3053-at-Ta’lîqâtul Hisân). Lihat Bulûghul Marâm (no. 877 dan 878) tahqiq Samir az-Zuhairi.

[13]. Shahih: HR. Ahmad (II/70-72), al-Hâkim (II/27) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 13) karya Syaikh al-Albâni rahimahullah

[14]. Shahih: HR. Ibnu Mâjah (no. 2410).

[15]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2287) dan Muslim (no. 1564).

[16]. Shahih: HR. Ahmad (II/99), Abu Dâwud (no. 1672) dan ini lafazhnya, an-Nasâ-i (V/82), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 216), Ibnu Hibbân (no. 3400–at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Hakim (I/412), dan ath-Thayalisi (no. 2007), dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anuma. Lihat Silsilah ash-Shahîhah (no. 254).

[17]. Hasan: HR. an-Nasâ-i (VII/314), Ibnu Mâjah (no. 2424), dan Ahmad (IV/36). Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1388).

[18]. Shahih: HR. Muslim (no. 2699), dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

[19]. Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2076) dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma .

[20]. Shahih: HR. Ahmad (V/351, 360), Ibnu Majah (no. 2418), dan al-Hakim (II/29) dan ini lafazhnya, dari Buraidah Radhiyallahu anhu .

[21]. Shahih: HR. al-Bukhari (no. 2078) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu







Sumber: https://almanhaj.or.id/3350-ruh-seorang-mukmin-tertahan-pada-hutangnya-hingga-dilunasi.html
Share:

Label

Recent Posts