Jakarta — Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN‑PTKIN) Tahun 2026, sebagai pedoman wajib bagi satuan pendidikan dan peserta didik yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri berbasis agama Islam. Juknis ini memuat aturan teknis pendaftaran, pengisian data, serta mekanisme seleksi siswa berprestasi secara nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.
Dalam juknis tersebut, sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan akurat, mencakup data sekolah, nilai rapor dari kelas X hingga XII, serta portofolio prestasi lain yang relevan. Pengisian PDSS menjadi langkah awal yang krusial, karena data tersebut menjadi dasar utama dalam perankingan calon mahasiswa di tahap seleksi berikutnya.
Selain itu, juknis SPAN‑PTKIN 2026 juga menjabarkan jadwal tahapan penting seperti pendaftaran PDSS, verifikasi, finalisasi, hingga pengumuman hasil seleksi yang harus dipatuhi oleh peserta dan sekolah masing‑masing agar proses seleksi tidak terhambat. Ketentuan pemilihan program studi hingga strategi input data juga menjadi bagian dari panduan teknis yang harus dipahami secara mendalam.
Pihak Panitia menekankan bahwa ketelitian dan disiplin waktu dalam mengikuti juknis ini menjadi kunci utama dalam meningkatkan peluang lolos seleksi melalui jalur SPAN‑PTKIN. Sekolah dan siswa diimbau untuk mengecek pedoman secara lengkap dan mengikuti setiap prosedur sesuai juknis agar tidak kehilangan kesempatan masuk PTKIN favorit pada tahun akademik 2026.
Berikut adalah JUKNIS SPAN-PTKIN terbaru 2026








