بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Memuat jadwal shalat...
Madrasah Literasi

Penjelasan Lengkap Tentang Hutang Yang Terbawa Sampai Mati




Oleh

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :



نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ



Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.



TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).



Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).



SYARAH HADITS

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, mudah dan mengatur hubungan antara manusia dengan Khâliq (Allâh) Azza wa Jalla serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.



Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.



Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.



Utang-piutang banyak dilakukan kaum Muslimin, tetapi dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at. Fakta seperti ini wajib diluruskan, terutama bagi para penuntut ilmu dan para da’i.



Yang wajib diperhatikan oleh kaum Muslimin dan Muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.



Yang wajib diingat oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan hutang dua dinar sampai hutang itu dilunasi.



Seorang yang meninggal dunia maka yang pertama kali diurus adalah membayarkan utang-utangnya meskipun itu menghabiskan seluruh hartanya dan tidak meninggalkan warisan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :



مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ



“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” [an-Nisâ’/4:11]



مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ



“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allâh…” [an-Nisâ’/4:12]



Tentang makna hadits di atas, “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi”, Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”[1]



Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”[2]



Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam- merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit. [3]



Masalah utang memang dibenarkan dalam syari’at Islam, akan sebagai kaum Muslimin kita wajib berhati-hati, karena banyak orang yang meremehkan masalah utang, padahal utang adalah masalah besar, menyangkut masalah agama, kehormatan, rumah tangga, dan dakwah. Dan bagi orang yang tidak membayar atau tidak melunasi utang diancam dengan tidak masuk Surga.



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdo’a agar telindung dari utang. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamberdo’a dalam shalatnya:



اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ



Ya Allâh sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang



Ada seorang yang bertanya kepada beliau, “Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allâh dari utang?” Beliau menjawab :



إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ



Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri [4]



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan para Shahabat dan berbicara kepada mereka bahwa jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla dan iman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah amal yang paling utama. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata :



يَا رَسُولَ اللّٰـهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ تُكَفَّرُ عَنّـِيْ خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( كَيْفَ قُلْتَ ؟ )) قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ، إِلَّا الدَّيْنَ ، فَإِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِـيْ ذٰلِكَ )).



Wahai Rasûlullâh! Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri.” Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Apa yang engkau katakan tadi?” ia mengulanginya, “Bagaimana menurutmu jika aku gugur di jalan Allâh, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, asalkan engkau gugur di jalan Allâh dalam keadaan engkau sabar dan mengharapkan pahala, maju ke medan perang dan tidak melarikan diri, kecuali utang, karena itulah yang disampaikan Malaikat Jibril kepadaku tadi.”[5]



Dari Muhammad bin Jahsy Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada suatu hari kami duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang menguburkan jenazah. Beliau menengadahkan kepala ke langit kemudian menepukkan dahi beliau dengan telapak tangan sambil bersabda :



(( سُبْحَانَ اللّٰـهِ ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ ؟ )) فَسَكَتْنَا وَفَزِعْنَا ، فَلَمَّـا كَانَ مِنَ الْغَدِ سَأَلْتُهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! مَا هٰذَا التَّشْدِيْدُ الَّذِيْ نُزِّلَ ؟ فَقَالَ : (( وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ )).



‘SUBHÂNALLÂH, betapa berat ancaman yang diturunkan.’ Kami diam saja namun sesungguhnya kami terkejut. Keesokan harinya aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasûlullâh! Ancaman berat apakah yang turun?’ Beliau menjawab, ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya.’” [6]



Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ



Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang[7]

Dari Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda :



(( أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ ؟ ثَلَاثًا ، فَقَامَ رَجُلٌ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مَا مَنَعَكَ فِـي الْـمَرَّتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ أَنْ لَا تَكُوْنَ أَجَبْتَنِيْ ؟ أَمَا إِنِّـيْ لَـمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلَّا بِخَيْرٍ ، إِنَّ فُلَانًا لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ )).



“Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu berdirilah seorang laki-laki. Rasûlullâh bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua ? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan -seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati- tertawan (tertahan) karena utangnya.’” [8]



Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



(( لَا تُـخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا )) ، قَالُوْا : وَمَا ذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : (( الدَّيْنُ )).



Janganlah kalian membahayakan diri kalian setelah mendapatkan keamanan!” mereka bertanya, “Bagaimana itu wahai Rasûlullâh?” Beliau menjawab, “Yaitu dengan utang.” [9]



Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, maula (bekas budak) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau Shaallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ.



Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara: kesombongan, ghulul (korupsi)[10], dan utang niscaya ia masuk surge[11]



عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : (( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ )) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ )).



Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, “Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Shalatkanlah jenazah ini.’ Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, ‘Apakah dia mempunyai tanggungan utang?’ kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, ‘Dua dinarnya saya tanggung.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya? Dia menjawab, ‘Ya.’ Maka Rasûlullâh pun menshalatinya. Kemudian setelah hari itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?’ Maka Abu Qatadah berkata, “Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.’” Jabir berkata, ‘Maka Rasûlullâh mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, ‘Aku telah melunasinya wahai Rasûlullâh!’ maka Rasûlullâh bersabda, ‘Sekarang barulah dingin kulitnya!’”[12]



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ



Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki tanggungan utang, sedang di sana tidak ada dinar dan tidak juga dirham, akan tetapi yang ada hanya kebaikan dan kejelekan.[13]



Hadits-hadits di atas merupakan ancaman bagi orang yang berutang dan tidak membayar atau tidak melunasi utangnya.



ADAB-ADAB ORANG YANG BERUTANG

– Harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berutang.

– Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat.

– Wajib berniat melunasi utangnya.

Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda :



أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا



Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”[14]



– Berusaha berutang kepada orang yang kaya atau mampu dan baik.

– Utang hanya sesuai kebutuhan.

– Wajib memenuhi janji dan berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita.



Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :



ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا



“…Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” [al-Isrâ’/: 34]



– Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ



Menunda-nunda (pembayaran utang) dari orang yang mampu adalah kezhaliman.[15]



– Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar.

– Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi utangnya.

– Mendo’akan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita dan berterima kasih kepadanya.



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ



Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdo’alah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.[16]



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membayar dan melunasi utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan barakah kepada orang yang meminjamkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika membayar utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa:



بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ



Semoga Allâh memberikan keberkahan kepadamu dan pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) itu adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian [17]



ADAB-ADAB ORANG YANG MEMBERIKAN UTANG

1. Memberi kelapangan, kemudahan, dan keringanan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



مَنْ يَـسَّـرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَـسَّـرَ اللهُ عَلَـيْـهِ فِـي الدُّنْـيَـا وَالْآخِرَةِ



…Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah utang), maka Allâh memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat…”[18]



2. Bersikap baik dalam menagih utang.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :



رَحِمَ اللّٰـهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى



Allâh merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli, dan meminta haknya.[19]



3. Memberikan tempo kepada yang tidak mampu bayar.

Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :



وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ



“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,



مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ.



Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.[20]



Jika orang yang berutang tidak mungkin untuk membayar dan kita telah melihat keadaan keluarga dan usahanya sulit, maka yang terbaik adalah membebaskan utangnya.



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :



كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ.



“Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang kesulitan membayar utangnya, maka ia berkata kepada para anak buahnya, ‘Maafkanlah darinya (bebaskanlah dari utangnya) mudah-mudahan Allâh memaafkan kita.’ Maka Allâh pun memaafkannya.”[21]



4. Tidak boleh menarik manfaat atau keuntungan dari pinjamannya tersebut

Para ulama membuat sebuah kaedah yang berbunyi:



كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا



Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba



FAWAAID HADITS

1. Peringatan keras tentang perkara utang. Utang adalah kegalauan pada malam hari, kehinaan pada siang hari, dan penghalang masuk surga.

2. Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utangnya itu dibayar.

3. Orang yang tidak berniat untuk membayar utangnya maka ia akan bertemu Allâh Azza wa Jallaelak sebagai pencuri.

4. Wajib memenuhi janji dan berkata jujur.

5. Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menundanya.

6. Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali utang.

7. Orang yang mati syahid tertunda masuk surga sampai dibayarkan utangnya.

8. Wajib segera membayar dan melunasi utang-utang sebelum ajal tiba.

9. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah yang masih mempunyai tanggungan utang.

10. Dianjurkan berdoa setiap shalat agar terhindar dari utang atau dapat melunasi utang.

11. Boleh melunasi utang orang yang sudah mati oleh selain anak-anaknya.

12. Hak-hak hamba wajib dilunasi atau minta dimaafkan sebelum meninggal dunia.

13. Utang yang belum dilunasi akan dituntut sampai hari Kiamat kecuali jika orang yang meminjamkan membebaskan atau mengikhlaskannya.

14. Bila ada orang yang belum mampu membayar utang, maka hendaklah diberi tempo, sampai ada kelapangan untuk membayar.

15. Bila memang orang yang berutang tidak mampu bayar, maka hendaklah bagi yang meminjamkan utang menyedekahkan hartanya alias dibebaskan utangnya (pemutihan).

16. Tidak boleh menarik manfaat (lebih) dari utang karena itu riba.

17. Ancaman kepada orang yang zhalim dan melewati batas terhadap manusia.

18. Orang yang bangkrut yang sebenarnya adalah orang yang bangkrut pada hari Kiamat, karena berbuat zhalim kepada orang lain.

19. Pada hari Kiamat tidak ada lagi mata uang maka pahala kebaikannya yang dipakai untuk membayar utang-utangnya dan kezhalimannya sampai akhirnya ia bangkrut/pailit.

20. Orang yang tidak punya pahala kebaikan, maka kejelekan orang-orang yang dia utang kepadanya atau orang yang dia zhalimi akan ditimpakan/dilimpahkan kepadanya sehingga dia menjadi orang yang bangkrut. Nas-alullaah al-‘Afwa wal ‘Aafiyah.



MARAAJI’:

1. Al-Qur-anul Karîm dan terjemahnya.

2. Al-Muwaththa’ li Imam Mâlik.

3. Shahîh al-Bukhâri.

4. Shahîh Muslim.

5. Musnad Imam Ahmad.

6. Sunan Abu Dawud.

7. Sunan at-Tirmidzi.

8. Sunan an-Nasâi.

9. Sunan Ibni Mâjah.

10. Mustadrak al-Hâkim.

11. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’liiqâtul Hisân).

12. Syarhus Sunnah lil Baghawi.

13. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh al-Albâni.

14. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghiir, Syaikh al-Albâni

15. Bulûghul Marâm, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, tahqiq Samir az-Zuhairi.

16. Mausû’ah al-Adabil Islâmiyyah al-Murattabah ‘alal Huruufil Hija-iyyah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fat-hi as-Sayyid Nada.

17. Hatta Lâ Taghriqa fid Duyûn, ‘Adil bin Muhammad Alu ‘Abdul ‘Ali.

18. Dan kitab-kitab lainnya.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/Ramadhan – Syawal 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

_______

Footnote

[1]. Subulus Salam (II/250) cet. Darul ‘Ashimah, tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad.

[2]. Faidhul Qadîr (hlm. 375).

[3]. Lihat Syarh Riyâdhish Shâlihîn karya Syaikh al-‘Utsaimin (IV/553).

[4]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 832) dan Muslim, (no. 589), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma

[5]. Shahih: HR. Muslim (no. 1885), Ahmad (V/297, 308), Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/no. 31), at-Tirmidzi (no. 1712), an-Nasa-i (VI/34), ad-Dârimi (II/207), dan al-Baihaqi (IX/25).

[6]. Hasan: HR. An-Nasa-i (VII/314-315), Ahmad (V/289-290), al-Hakim (II/25), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2145). Dishahihkan oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan an-Nasa-i (no. 4684).

[7]. Shahih: HR. Muslim (no. 1886).

Faedah: Yang dimaksud dalam hadits-hadits tentang mati syahid adalah orang yang mati syahid di medan perang menghadapi orang-orang kafir, dan ia berperang bersama ulil amri. Bukan yang dimaksud adalah orang yang membawa bom bunuh diri dengan merusak seperti sekarang ini dengan membom tempat-tempat yang aman dan lainnya. Mati karena tindakan seperti itu tidak bisa dikatakan mati syahid tetapi mati konyol dan tergolong bunuh diri karena tindakannya tersebut melanggar syari’at dan membuat kerusakan di muka bumi serta membunuh kaum muslimin dan orang-orang yang dijamin oleh pemerintah.

[8]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 3341), an-Nasa-i (VII/315) dan ini lafazhnya, al-Hakim (II/25-26), Ahmad (V/11, 13, 20), dan al-Baihaqi (VI/76). Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 26-27).

[9]. Hasan: HR. Ahmad (IV/146, 154), Abu Ya’la (no. 1733), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355), dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2420) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7259).

[10]. Pada asalnya arti ghulul ialah mengambil harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan oleh komandan perang.

[11]. Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 1573), Ibnu Mâjah (no. 2412), Ahmad (V/276, 281, 282), al-Hakim (II/26), al-Baihaqi (V/355; IX/101-102), dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2785).

[12]. Shahih: HR. Ahmad (III/330), Abu Dâwud (no. 3343), an-Nasa-i (IV/65-66), dan Ibnu Hibbân (no. 3053-at-Ta’lîqâtul Hisân). Lihat Bulûghul Marâm (no. 877 dan 878) tahqiq Samir az-Zuhairi.

[13]. Shahih: HR. Ahmad (II/70-72), al-Hâkim (II/27) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat Ahkâmul Janâ-iz (hlm. 13) karya Syaikh al-Albâni rahimahullah

[14]. Shahih: HR. Ibnu Mâjah (no. 2410).

[15]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2287) dan Muslim (no. 1564).

[16]. Shahih: HR. Ahmad (II/99), Abu Dâwud (no. 1672) dan ini lafazhnya, an-Nasâ-i (V/82), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 216), Ibnu Hibbân (no. 3400–at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Hakim (I/412), dan ath-Thayalisi (no. 2007), dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anuma. Lihat Silsilah ash-Shahîhah (no. 254).

[17]. Hasan: HR. an-Nasâ-i (VII/314), Ibnu Mâjah (no. 2424), dan Ahmad (IV/36). Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1388).

[18]. Shahih: HR. Muslim (no. 2699), dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

[19]. Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2076) dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma .

[20]. Shahih: HR. Ahmad (V/351, 360), Ibnu Majah (no. 2418), dan al-Hakim (II/29) dan ini lafazhnya, dari Buraidah Radhiyallahu anhu .

[21]. Shahih: HR. al-Bukhari (no. 2078) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu







Sumber: https://almanhaj.or.id/3350-ruh-seorang-mukmin-tertahan-pada-hutangnya-hingga-dilunasi.html
Share:

Terungkap Inilah Makhluk Yang Pertama Kali Diciptakan!!!




 Bismillah.. Sobat seikhwan dan seiman. mungkin tidak aneh lagi bahwa kita tahu Manusia yang pertama diciptakan adalah Nabi Adam a.s. Namun pernahkah terbetik pertanyaan Siapakah? Atau apakah yang Allah SWT pertama kali ciptakan di Alam ini? mari kita lihat penjelasan dari Ustadz  Benny Abu Aslam bin Syahmir Marbawi ini.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (artinya):  

“Yang pertama kali Allah ciptakan adalah al-Qalam (pena), lalu Allah berfirman kepadanya: ‘Tulislah!’ Ia menjawab: ‘Wahai Rabb-ku apa yang harus aku tulis?’ Allah berfirman: ‘Tulislah taqdir segala sesuatu sampai terjadinya hari Kiamat.’”  
(HR. Abu Dawud [no. 4700], Shahih Abi Dawud [no. 3933], at-Tirmidzi [no. 2155, 3319], Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah [no. 102], al-Ajurry dalam asy-Syari’ah [no.180], Ahmad [V/317], Abu Dawud ath-Thayalisi [no. 577], dari Sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, hadits ini shahih). (Silahkan lihat buku Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tulisan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas halaman 377).





Faedah hadits:

Dari hadits di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa makhluk yang pertama kali diciptakan Allah adalah al-Qalam.Dengan hadits ini dapat kita ketahui kekeliruan orang yang mengatakan bahwa makhluk yang pertama kali diciptakan adalah Nur Muhammad.



Adapun hadits yang mengatakan: “Makhluk yang pertama kali diciptakan Allah adalah cahaya Nabimu wahai Jabir!” adalah hadits yang TIDAK ADA ASALNYA. Hadits “TIDAK ADA ASALNYA (LAA ASHLA LAHU)” maksudnya adalah hadits yang tidak memiliki sanad.
(Silahkan lihat buku Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, tulisan Ustadz Yusuf Abu Ubaidah bin Mukhtar as-Sidawi halaman 24 dan 39).





Hadits yang populer ini adalah bathil, demikian juga semua hadits yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diciptakan dari nur (cahaya). Karena makhluk yang diciptakan dari nur (cahaya) adalah Malaikat, sedangkan Nabi Muhammad adalah seorang manusia bukan malaikat.





Bacalah firman Allah ketika memerintahkan kepada Rasulullah (artinya):
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110).





Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (artinya): “Malaikat diciptakan dari cahaya, Iblis diciptakan dari api yang menyala-nyala, dan Adam diciptakan dari apa yang telah disifatkan pada kalian.” (Shahih Muslim [VIII/226). (Buku Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, halaman 39 dan 40).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa hadits ini adalah dusta dengan kesepakatan ahli hadits. (Majmu Fataawaa [XVIII/367]). Demikian juga ditegaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Sahman. As-Suyuthi juga menegaskan bahwasanya hadits ini tidak ada sanadnya. Demikian juga Jamaluddin al-Qasimi dan Muhammad Rasyid Ridha, keduanya menegaskan bahwa hadits ini tidak ada asalnya. (Buku Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, halaman 40).




Wallahu a’lam.








Rujukan:


Buku Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tulisan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i.Buku Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, tulisan Ustadz Yusuf Abu Ubaidah bin Mukhtar as-Sidawi, terbitan Media Tarbiyah.
Share:

Harapan PERSIS Terhadap Jokowi | Aksi Bela Palestina



Bandung, Adanya statement dari Presiden Amerika, Donald Trump, dinilai menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah Indonesia untuk tampil memimpin bersama pemerintah Turki membatalkan rencana Trump.

“Saat yang tepat apabila pemerintahan Jokowi memanfaatkan peran internasional dalam membatalkan rencana Presiden Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel”, tutur KH. Uus M Ruhiyat, M.Pd, jumat (08/12/2017).

Tampilnya Indonesia, menurutnya, dapat diperhitungkan dunia internasional. Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar dunia dalam wadah OKI lalu berdampingan dengan Turki yang dipimpin Erdogan dalam membendung rencana Trump.

“Rencana Trump ini dapat membahayakan perdamaian dunia”, jelasnya.

Ketua HMK PP Persis itu pun menyampaikan, peran signifikan pemerintahan Jokowi dalam memimpin dunia Islam bukan suatu hal yang berlebihan, mengingat peran Indonesia turut serta dalam perdamaian dunia adalah amanat konstitusi.

Bangsa Indonesia wajib mengecam keputusan Trump ini karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Amanat UUD 45 jelas menentang penjajahan di muka bumi karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”, tandasnya. (HL/TG) | persis.or.id

Share:

AKSI BELA PALESTINA !!! | Pasukan Aa Gym



BANDUNG – Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar berencana mengirimkan 20 ribu orang untuk mengikuti Aksi Bela Palestina, Minggu (17/12) mendatang. Jumlah tersebut kata dai yang kerap disapa Aa Gym itu berasal dari berbagai daerah baik dari Bandung maupun Jakarta.

Untuk keperluan kegiatan tersebut dikatakan Aa Gym, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 100 bus, yang akan mengangkut jamaah aksi. Sejumlah jamaah, akan berangkat dari Daarut Tauhid dengan berkumpul terlebih dahulu pada pukul 22.00, Sabtu (16/12) dan diisi dengan kegiatan iktikaf.

Pada pukul 00.00, Minggu (17/12), jamaah akan berangkat dari Bandung menuju Jakarta untuk ikut Aksi Bela Palestina di Monumen Nasional, Jakarta pukul 06.00 di hari yang sama.

Dilansir dari dari Harian Terbit Aa Gym mengatakan, dirinya bersama para santri Daarut Tauhid akan ikut serta dalam Aksi Bela Palestina sekaligus membantu berperan membantu kebersihan selama aksi unjuk rasa. ”Saya akan hadir bersama santri dan tim, seperti biasa bagian bantu-bantu kebersihan. Untuk yang hadir bersiap agar menjadi tertib walaupun bertamu ke Jakarta tidak meninggalkan kotor sekecil apapun. Datang bersih, pulang harus lebih bersih Jakarta ini,” kata dia.

Terkait pernyataan Trump, Aa Gym mengatakan presiden AS itu telah mencirikan dirinya sebagai seorang yang tidak punya moral yang baik karena berusaha untuk terus menekan Palestina. ”Ya kita bisa bersatu tergugah. Pertama kita punya tanggung jawab bersama kepada Palestina yang dijajah sangat tidak bermoral dan siapapun yang mendukungnya juga tidak memilki kartu komitmen yang baik,” kata dia.

”Bahwa ini adalah pelanggaran yang sangat nyata terhadap hukum internasional. Mendukung penjajahan adalah perbuatan yang harus ditolak oleh seluruh masyarakat dunia yang beradab,” katanya.

Sementara itu, hasil KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada Rabu (13/12) mendeklarasikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. OKI menolak pengakuan sepihak Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Dalam KTT Luar Biasa yang digelar sepekan setelah pidato pengakuan Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel, para pemimpin OKI menyerukan seluruh negara untuk mengakui Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya yang tengah diduduki.

Seperti dikutip dari Al Jazeera, kemarin (14/12), OKI menambahkan bahwa 57 negara anggotanya tetap berkomitmen atas “perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara”. OKI mendesak PBB untuk “mengakhiri pendudukan Israel” atas Palestina dan menyatakan bahwa pemerintahan Trump bertanggung jawab untuk “semua konsekuensi bila keputusan ilegalnya tidak dicabut”.

”Bagi kami deklarasi (Trump) berbahaya, yang bertujuan untuk mengubah status hukum kota (Yerusalem), tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” ujar OKI dalam pernyataan bersamanya.

Marwan Bishara, analis politik senior Al Jazeera mengatakan bahwa KTT Luar Biasa OKI di Istanbul menyoroti bahwa rakyat Palestina, warga Arab, dan muslim terus berkomitmen pada perdamaian.

”Sekarang, negara-negara muslim dengan bersekutu bersama Palestina mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina,” terang Bishara.

”Dan negara-negara Islam tersebut siap untuk menghukum setiap negara yang mengikuti jejak Amerika Serikat dalam hal mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal OKI Yousef al-Othaimeen dalam KTT di Istanbul menyatakan menolak keputusan Amerika Serikat dan mendesak para pemimpin muslim untuk bersatu dalam memberikan respons terhadap pengakuan Yerusalem oleh Trump. ”OKI menolak dan mengutuk keputusan Amerika Serikat. Itu adalah pelanggaran hukum internasional dan ini memprovokasi perasaan umat muslim sedunia. Ini akan menciptakan ketidakstabilan di kawasan dan di dunia,” terang Sekjen OKI itu.

Sementara itu, dalam forum KTT Luar Biasa OKI, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menuturkan bahwa AS “mendiskualifikasi” dirinya dari perundingan damai Israel-Palestina. Langkah tersebut menunjukkan biasnya sikap Negeri Paman Sam.

Trump mengumumkan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel pada Rabu 6 Desember 2017. Dalam kesempatan yang sama, ia memastikan akan segera memulai proses pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. ”Kami tidak akan menerima peran apa pun yang kelak dimainkan Amerika Serikat dalam proses perdamaian, mereka telah membuktikan sikap bias terhadap Israel,” kata Abbas.

”Yerusalem akan selalu menjadi ibu kota Palestina,” imbuhnya.

KTT Luar Biasa OKI di Istanbul dihadiri oleh lebih dari 20 kepala negara. Arab Saudi, yang merupakan markas OKI, hanya mengirim seorang pejabat senior di Kementerian Luar Negeri, sementara mayoritas mengutus Menteri Luar Negeri mereka.

Pertemuan OKI tersebut digelar atas desakan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. ”Itu tidak sah dan tidak berlaku… kecuali Israel, tidak satu pun negara-negara di dunia mendukung keputusan (Trump) itu,” ujar Erdogan merespons kebijakan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Analis, bagaimana pun, keraguan Turki dapat menjembatani kesenjangan dalam dunia politik muslim yang terbagi atas Syiah dan Sunni. Sejumlah pemain kunci seperti Mesir, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dinilai tidak akan mengambil risiko dengan garang mengumandangkan sikap anti-Washington.


Repost :http://jabarekspres.com/2017/aksi-bela-palestina/

Share:

Label

Recent Posts