Jadwal Sholat
Memuat jadwal shalat...
Madrasah Literasi

Jadwal dan Syarat Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2026



 
AI generated by Chatgpt


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI bersiap untuk kembali menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2026. Mengusung tema "Islam, Sains, dan Ekoteologi: Menumbuhkan Talenta serta Menggerakkan Inovasi Madrasah untuk Indonesia Maju", kompetisi bergengsi ini dirancang bukan sekadar sebagai ajang perlombaan, melainkan sebagai wadah pembinaan talenta berkelanjutan di bidang sains dan riset bagi para siswa madrasah.

Tujuan Pelaksanaan OMI 2026

Penyelenggaraan OMI 2026 merupakan bagian dari implementasi kebijakan Manajemen Talenta Nasional guna mewujudkan SDM unggul Indonesia Emas 2045. Ajang ini memiliki lima tujuan utama:

  1. Mengembangkan bakat, minat, kecakapan, dan keahlian siswa madrasah di bidang sains dan riset.
  2. Meningkatkan ghirah (semangat) siswa dalam mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat, jujur, dan berintegritas.
  4. Menjaring bibit unggul berprestasi sebagai calon perwakilan di ajang kompetisi tingkat internasional.
  5. Menciptakan siswa-siswa terbaik yang mencintai bidang keilmuannya dan berkontribusi memecahkan persoalan bangsa.

Jenis Lomba

Kompetisi OMI tahun ini dibagi menjadi dua cabang utama, yaitu Bidang Sains dan Bidang Riset. Seluruh bidang ilmu diintegrasikan dengan perspektif Islam, sains, dan budaya. 

Bidang Sains: Tersedia untuk jenjang MI (Matematika & IPAS Terintegrasi), MTs (Matematika, IPA, & IPS Terintegrasi), dan MA (Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, & Geografi Terintegrasi). 

Bidang Riset: Dikhususkan bagi jenjang MTs dan MA, dengan tiga pilihan ruang lingkup: 
(1) Ekoteologi: Integrasi Keislaman dan Keilmuan, 
(2) Sustainable Development Goals (SDGs), serta 
(3) Transformasi Digital untuk Pembangunan Nasional.

Persyaratan Peserta

Untuk dapat mengikuti OMI 2026, siswa-siswi madrasah harus memenuhi beberapa kualifikasi yang
telah ditetapkan oleh komite :
  1. Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif sebagai siswa madrasah dengan NISN yang valid.
  2. Batas Kelas Sains: Kelas V/VI (MI); Kelas VII, VIII, IX (MTs); dan Kelas X, XI, XII (MA)
  3. Batas Kelas Riset: Kelas VII dan VIII (MTs) serta Kelas X dan XI (MA) tahun ajaran 2026/2027
  4. Setiap peserta hanya diperkenankan untuk berpartisipasi dalam 1 (satu) bidang kompetisi saja
  5. Khusus untuk Bidang Riset: Peserta belum pernah menjadi juara I OMI tahun sebelumnya di jenjang dan bidang yang sama. Riset dapat dilakukan secara individu atau tim (maksimal 3 orang), serta wajib melampirkan surat pernyataan keaslian karya. Apabila terbukti melakukan plagiasi, madrasah asal peserta akan dikenakan larangan mengikuti OMI selama tiga tahun berturut-turut.

Jadwal Penting Pelaksanaan OMI 2026
Rangkaian seleksi akan bergulir mulai bulan Agustus hingga puncaknya di bulan November 2026.
Berikut adalah linimasa seleksi berjenjangnya :




1) Jadwal Bidang Sains



TahapanWaktu PelaksanaanTempat
Sosialisasi21 Agustus 2026Daring/Luring
OMI Satuan Pendidikan22-26 Agustus 2026Ditetapkan satuan pendidikan masing-masing
OMI Kabupaten/Kota
Pendaftaran27 Agustus - 02 September 2026
Uji Coba04-05 September 2026Di tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
Pelaksanaan07-08 September 2026
Pengumuman12 September 2026https://omi.kemenag.go.id
OMI Provinsi
Uji Coba01-02 Oktober 2026Di tempat yang ditentukan oleh Komite Provinsi
Pelaksanaan05-06 Oktober 2026
Pengumuman10 Oktober 2026https://omi.kemenag.go.id
OMI Nasional
Kedatangan di Lokasi dan Registrasi Peserta8 November 2026Di tempat yang ditentukan oleh Komite Nasional
Technical Meeting dan Pembukaan9 November 2026
Pelaksanaan10-11 November 2026
Pengumuman dan Penutupan12 November 2026https://omi.kemenag.go.id


2) Jadwal Bidang Riset


TahapanWaktu Pelaksanaan
Sosialisasi21 Agustus 2026
Pendaftaran (Unggah Proposal Riset)22 Agustus - 02 September 2026
Pengumuman Hasil Penilaian Proposal07 September 2026
Presentasi Proposal Riset09-11 September 2026
Pembimbingan dan Pelaksanaan Riset12 September - 20 Oktober 2026
Presentasi Hasil Riset21-23 Oktober 2026
Pengumuman Penilaian Presentasi Riset27 Oktober 2026
Pengumpulan Hasil Riset & Draf Artikel29-31 Oktober 2026
Final (Presentasi) dan Expo10-12 November 2026
Unduh file Juknis di sini 

Bagikan:

Asa Baru Guru Honorer: Menakar Peluang Emas P3K Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu di 2027

Kabar menggembirakan akhirnya menghampiri jutaan tenaga honorer dan pendidik non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah kini tengah merampungkan skema penataan kepegawaian baru melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan penuh waktu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah dan sekolah umum yang telah lama menanti kepastian tanpa bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja massal. 

Secara konseptual, perbedaan mendasar dari kedua status kepegawaian tersebut terletak pada kewajiban durasi kerja harian. P3K penuh waktu diwajibkan memenuhi standar kerja aparatur sipil negara pada umumnya, yakni sekitar delapan jam per hari atau 40 jam sepekan. Di sisi lain, P3K paruh waktu dirancang sebagai solusi adaptif dengan jam kerja yang lebih singkat bagi eks tenaga non-ASN yang telah mengikuti rangkaian seleksi namun belum beruntung mendapatkan alokasi formasi penuh. ​Dari segi kesejahteraan finansial, skema penggajian bagi kedua status ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal instansi. P3K penuh waktu berhak atas gaji dan tunjangan melekat sesuai golongan berskala nasional, sedangkan P3K paruh waktu menerima kompensasi yang lebih proporsional dengan jam kerjanya. 

Kendati demikian, pemerintah menjamin penerapan prinsip pelindungan penghasilan, di mana pendapatan tenaga paruh waktu dijaga agar tidak lebih rendah dari upah yang rutin mereka terima semasa berstatus honorer murni. Langkah afirmatif pemerintah nyatanya tidak berhenti pada sekadar penetapan status paruh waktu saja. Berdasarkan hasil finalisasi rapat koordinasi terbaru antara pimpinan DPR RI dan pemerintah pusat, telah disepakati bahwa penataan status guru PPPK, termasuk bagi pengajar di lingkungan madrasah negeri, akan segera dituntaskan secara menyeluruh. Kesepakatan ini membuka jalan mulus bagi P3K paruh waktu untuk tidak terjebak dalam status yang sama, melainkan memiliki prospek jenjang karier yang jelas. 

Kepastian mengenai masa transisi tersebut telah ditegaskan langsung oleh para pemangku kebijakan di tingkat pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa peningkatan status kepegawaian ini telah dipersiapkan secara matang. "Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini dalam keterangannya saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.

 

Kehadiran regulasi transisi ini tentunya menuntut kesiapan manajerial yang tangkas di setiap satuan pendidikan. Para kepala madrasah didorong untuk cermat membagi alokasi jam mengajar agar efektivitas kegiatan belajar mengajar tetap optimal di tengah dinamika perbedaan status kepegawaian. 

Redaksi madrasahliterasi.online meyakini bahwa peta jalan yang kian transparan ini adalah titik terang menuju perbaikan kesejahteraan pahlawan pendidikan yang jauh lebih mapan dan bermartabat. 

Menurut Anda, apa tantangan manajerial paling krusial yang akan dihadapi pihak sekolah atau madrasah saat menyesuaikan pembagian tugas antara guru P3K paruh waktu dan penuh waktu?
Bagikan:

Unduh JUKNIS SPAN-PTKIN 2026

 



Jakarta — Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN‑PTKIN) Tahun 2026, sebagai pedoman wajib bagi satuan pendidikan dan peserta didik yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri berbasis agama Islam. Juknis ini memuat aturan teknis pendaftaran, pengisian data, serta mekanisme seleksi siswa berprestasi secara nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.

Dalam juknis tersebut, sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan akurat, mencakup data sekolah, nilai rapor dari kelas X hingga XII, serta portofolio prestasi lain yang relevan. Pengisian PDSS menjadi langkah awal yang krusial, karena data tersebut menjadi dasar utama dalam perankingan calon mahasiswa di tahap seleksi berikutnya.

Selain itu, juknis SPAN‑PTKIN 2026 juga menjabarkan jadwal tahapan penting seperti pendaftaran PDSS, verifikasi, finalisasi, hingga pengumuman hasil seleksi yang harus dipatuhi oleh peserta dan sekolah masing‑masing agar proses seleksi tidak terhambat. Ketentuan pemilihan program studi hingga strategi input data juga menjadi bagian dari panduan teknis yang harus dipahami secara mendalam.

Pihak Panitia menekankan bahwa ketelitian dan disiplin waktu dalam mengikuti juknis ini menjadi kunci utama dalam meningkatkan peluang lolos seleksi melalui jalur SPAN‑PTKIN. Sekolah dan siswa diimbau untuk mengecek pedoman secara lengkap dan mengikuti setiap prosedur sesuai juknis agar tidak kehilangan kesempatan masuk PTKIN favorit pada tahun akademik 2026.

Berikut adalah JUKNIS SPAN-PTKIN terbaru 2026


Bagikan:

Hati-hati Hoaks: Kemenag Klarifikasi Rekrutmen CPNS & PPPK

 



Waspada Hoaks Rekrutmen CPNS & PPPK Kemenag, Jangan Terjebak Tautan Asal!

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatasnamakan Kemenag.

Belakangan ini, beredar konten di media sosial, termasuk TikTok, yang mengklaim pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, lengkap dengan tautan pendaftaran dan janji kemudahan seleksi.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan:

“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Informasi yang beredar adalah hoaks.” tegas Wawan di Jakarta, Selasa (21/1/2026).

Setiap proses rekrutmen ASN di Kemenag selalu resmi, transparan, dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah. Jadi, jangan pernah percaya tautan pribadi atau permintaan data yang mencurigakan.

Tips cerdas buat masyarakat digital :

  1. Cek sumber resmi: website Kemenag.go.id atau akun resmi media sosial.

  2. Waspadai tautan mencurigakan: apalagi yang minta data pribadi atau biaya pendaftaran.

  3. Laporkan konten hoaks: jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan ke akun resmi Kemenag.

Kemenag menekankan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari disinformasi dan memastikan layanan kepegawaian sesuai prosedur. Jadi, tetap waspada, jangan mudah tergoda janji instan, dan pastikan informasi yang kamu terima terpercaya.

Bagikan:

Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam?


Menjelang pergantian tahun banyak kegiatan perayaan yang digelar untuk memeriahkannya. Lantas bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? apakah umat muslim boleh merayakannya?

Tahun Baru Masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang menjadi acuan beribadah umat Islam.

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Terkait hukum merayakan tahun baru Masehi ini, terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengharamkannya, sementara sebagian lainnya menghukuminya mubah atau boleh.

Pendapat yang Membolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi

Salah satu pendapat yang membolehkan perayaan tahun baru Masehi adalah Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Menurut mereka, perayaan tahun baru Masehi ini boleh-boleh saja dilakukan selama tidak mengandung unsur kemaksiatan.

Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).

Senada dengan pendapat tersebut, kebolehan merayakan tahun Baru Masehi ini juga disampaikan oleh ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M). Dia berpendapat bahwa tahun baru merupakan bagian dari tradisi yang tidak ada korelasinya dengan agama.

Pendapat yang Mengharamkan Perayaan Tahun Baru Masehi

Salah satu ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru Masehi adalah Al Imam Ibnu Tammiyah. Dalam pernyataannya, dia menjelaskan:

"Adapun mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram."

Keharaman merayakan tahun baru Masehi juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwiyatkan oleh Al Baihaqi.

Umar bin Khatab ra berkata,

"Janganlah kalian mengunjungi kaum Musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka." (HR. Al Baihaqi, no: 18640)

Keterangan dalam kedua hadits tersebut secara jelas menerangkan bahwa mengucapkan selamat atau ikut serta dalam merayakan hari-hari besar kaum musyirikin (Tahun Barun, Natal, Valentine, dll) haram dilakukan oleh umat Islam.

Terdapat pula hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya. Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut. 

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,

لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,

“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”[HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Shahih]

Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ

“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”[Sunan Al-Kubraa 9/234]

Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut.


Bagikan:

Label

Recent Posts